Tinjauan Aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu di Kabupaten Pesisir Selatan

    Tinjauan Aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu di Kabupaten Pesisir Selatan

    Hukum - Ada beberapa hal menarik dari Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang penting untuk diketahui oleh masyarakat, terutama pelaku UMKM, mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang diatur dalam pasal 19 hingga pasal 30.

    Pasal 19 mengatur tentang Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup:
    a. Makanan dan/atau Minuman;
    b. Tenaga Listrik;
    c. Jasa Perhotelan;
    d. Jasa Parkir;
    e. Jasa Kesenian dan Hiburan.

    Pasal 20 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman, dilakukan oleh:
    a. Restoran yang menyediakan paling sedikit meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;
    b. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan proses penyediaan bahan baku, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan, penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi pembuatan serta penyimpanan, serta penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugas.

    Yang dikecualikan dari objek PBJT adalah penyerahan Makanan dan/atau Minuman oleh:
    a. Usaha dengan omset bruto tidak lebih dari Rp30.000.000, 00 per bulan;
    b. Toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman;
    c. Pabrik Makanan dan/atau Minuman;
    d. Penyedia fasilitas di bandar udara yang kegiatan utamanya adalah menyediakan layanan menunggu (lounge).

    Pasal 21 mengatur konsumsi Tenaga Listrik sebagai objek PBJT yang merupakan penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir. Beberapa penggunaan yang dikecualikan meliputi:
    - Instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan penyelenggara negara lainnya;
    - Tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing berdasarkan asas timbal balik;
    - Rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
    - Konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.

    Pasal 28 menjelaskan bahwa tarif PBJT ditetapkan sebesar 10%. Untuk Makanan dan/atau Minuman, tarif berbeda berdasarkan omset:
    - Omset Rp30.000.000 hingga Rp60.000.000 per bulan dikenakan tarif 3%;
    - Omset lebih dari Rp60.000.000 hingga Rp100.000.000 per bulan dikenakan tarif 7%.

    Untuk jasa perhotelan:
    - Hotel dengan 1-4 kamar dikenakan tarif 5%;
    - Hotel dengan 5-10 kamar dikenakan tarif 7%.

    Beberapa layanan yang dikecualikan dari Jasa Perhotelan termasuk:
    - Tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
    - Tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
    - Tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
    - Biro perjalanan atau perjalanan wisata;
    - Persewaan ruangan yang dioperasikan di hotel.

    Khusus untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Kabupaten Pesisir Selatan ditetapkan sebesar 75%. Penetapan tarif pajak yang tinggi ini menarik perhatian karena Pesisir Selatan, sebagai bagian dari ranah Minang, menjunjung falsafah "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" (ABS-SBK), yang secara halus menolak bisnis hiburan yang dapat mengarah pada kemaksiatan dengan tarif pajak yang tinggi. Karena pajak mempengaruhi harga, siapa pun yang ingin mendirikan usaha hiburan malam dan sejenisnya di Pesisir Selatan harus bersiap menghadapi harga yang sangat tinggi.


    hidayatullah pessel
    Dr. Hidayatullah

    Dr. Hidayatullah

    Artikel Sebelumnya

    Nagari TV, TVny Nagari!

    Artikel Berikutnya

    Danyonif 521/DY Letkol Inf Yuda Sancoyo...

    Berita terkait