Cilacap - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan kanwil kemenkumham Jateng telah menerima 10 (Sepuluh) orang narapidana dari Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto, Senin (02/01).
Kegiatan penerimaan dilaksanakan oleh Plh. Ka. KPLP beserta staff KPLP dan Kasi Binadik beserta staff binadik dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan. Penerimaan WBP Lapas Permisan dilakukan secara humanis sesuai Standar Operasional Prosedur dan tanpa kekerasan. Dimulai dari mencocokkan data antara WBP dengan lembar administrasi hingga penggeledahan barang dan badan.
Dalam hal ini selaku Plh Ka. KPLP, Reza Ibnu Wibowo mengatakan bahwa hari ini kita telah menerima 10 warga binaan pindahan dari Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto. Proses penerimaan ini tidak ada istilah kekerasan lagi dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur.
"Petugas kami terlebih dahulu menggeledah barang bawaan dan badan warga binaan guna mengantisipasi barang terlarang masuk, " kata Reza.
Baca juga:
Prapradilan Anak Kyai Jombang Ditolak Hakim
|
Lebih lanjut Reza mengatakan 10 warga binaan pindahan ini selanjutnya ditempatkan di area Blok cell/mapenaling Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan guna melaksanakan proses pengenalan lingkungan di Lapas yang baru ini.
"Warga binaan baru ini kita tempatkan di blok cell untuk melakukan proses awal pembinaan di Lapas Permisan ini, " Pungkasnya.