Seragam baru, semangat baru; Jajaran pegawai Bapas NK ikuti sosialisasi pakaian Baru Kemenkumham

    Seragam baru, semangat baru; Jajaran pegawai Bapas NK ikuti sosialisasi pakaian Baru Kemenkumham
    Seragam baru, semangat baru; Jajaran pegawai Bapas NK ikuti sosialisasi pakaian Baru Kemenkumham
    Nusakambangan - Jajaran pegawai Bapas Kelas II Nusakambangan ikuti kegiatan Assessment Mandiri Pengadaan Pakaian Dinas Kementerian Hukum dan HAM TA 2023 pada hari Kamis (12/01) yang dilaksanakan secara virtual. Kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi terkait perubahan seragam dinas lingkup Kementerian Hukum dan HAM, dimana pakaian dinas yang sebelumnya diatur dalam Permenkumham No.26 tahun 2018 tentang Pakaian dinas dan atribut di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, mengalami perubahan yang lebih lanjut diatur dalam Permenkumham No.24 tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM selaku unit utama yang memiliki tugas dan fungsi pembinaan dan pemberian dukungan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, menugaskan Biro Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk melaksanakan pengadaan pakaian dinas baru, yang dilaksanakan secara terpusat. Melalui kegiatan Assessment ini, diharapkan tercapai sebuah persamaan persepsi seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM baik yang berada di tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah terkait keseragaman dan kesesuaian pakaian dinas yang baru, baik berupa warna baju, bentuk baju, maupun atribut yang nantinya akan dikenakan oleh seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM tanpa terkecuali. Dalam paparannya, kepala Biro Umum Kementerian Hukum dan HAM, Anak Agung Gede Krisna menyampaikan, “Sebagai amanat dari Permenkumham No.24 Tahun 2022 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, dilaksanakan kegiatan ini, agar kiranya memastikan seluruh unit organisasi dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM seragam dalam pengadaan pakaian dinas baru nanti.“ Lebih lanjut dijelaskan bahwa Assessment  ini bersifat mandiri, dalam arti masing-masing pegawai harus menginput data diri terkait ukuran dari ujung kepala hingga alas kaki secara mandiri. Untuk kemudian pakaian baru tersebut dapat didistribusikan secara tepat sasaran kepada masing-masing pegawai.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Penuhi Hak Warga Binaan, PK Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait