Cilacap - Sebanyak 3 (tiga) pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan tugas penelitian kemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Cilacap guna memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam usulan program asimilasi, cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat, Senin (03/10/2022).
“Untuk keperluan re-integrasi, WBP kita gali informasi mengenai apa saja program pembinaannya di lapas, kemudian rencana apa saja yang akan dilakukan klien ketika mendapatkan program bebas bersyarat. Semuanya kita tampung yang nantinya digunakan sebagai rekomendasi usulan program integrasi, ” terang Unggul Sanubari, pembimbing kemasyarakatan ahli pertama Bapas Kelas II Nusakambangan.
Unggul menambahkan, selain program pembinaan dan perubahan sikap perilaku klien, juga diperlukan koordinasi dengan wali pemasyarkatan klien yang bersangkutan. Selain itu, unsur penting yang tak boleh dikesampingkan yaitu kelayakan penjamin klien maupun kesediaan pemerintah desa tempat tinggal klien dalam menjalani program reintergrasi.
“Setelah dilakukan pengalian data klien, selanjutnya pembimbing kemasyarakatan akan menemui penjaminnya serta perangkat desa, apakah mereka bersedia dan sanggup membantu dalam pengawasan dan pembimbingan” ujar Unggul,
Selain penelitian kemasyarakatan, pembimbing kemasyarakatan juga menggelar assesmen RRI dan kriminogenik untuk mengetahui faktor pengulangan tindak pidana. Tercatat, ada 3 (tiga) narapidana yang digali data dan informasinya terkait perubahan perilaku dan latar belakang serta faktor psikososial klien sebelum melakukan tindak pidana.
AS, warga binaan pemasyarakatan Lapas Cilacap, mengungkapkan bahwa dirinya merasa terbantu dengan adanya pelayanan litmas dari Bapas Nusakambangan. Terlebih lagi pelayanan yang diberikan Bapas Kelas II Nusakambangan tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
“Terima kasih petugas Bapas Nusakambangan, dengan pelayanan litmas seperti ini, saya langsung mendapatkan pencerahan, jadi tidak penasaran lagi dengan keadaan dan apa yang harus saya kerjakan ke depan", jelas AS, napi tindak pidana perlindungan anak.
Mengakhiri sesi wawancara, para pembimbing kemasyarakatan memberikan penjelasan kepada para WBP mengenai kewajibannya agar tetap patuh dengan tata tertib lapas selama menunggu proses usulan program Asimlasi, Cuti Bersyarat maupun Pembebasan Bersyarat yang para narapidana ajukan disetujui oleh pihak berwenang.