Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pertama Bapas Nusakambangan Abdurrahman Faizal Bahari, melaksanakan penggalian data penelitian kemasyarakatan (litmas) pembinaan awal dan assessment resiko kepada DH (26) salah satu WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan ) kasus penipuan di Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan, Sabtu (08/10/2022).
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Pasal 2 huruf c disebutkan bahwa salah satu tujuan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan adalah meningkatkan peran pembimbing kemasyarakatan, terutama optimalisasi pemanfaatan hasil penelitian kemasyaratan dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam pembinaan warga binaan pemasyarakatan di Lapas, pembimbing kemasyarakatan memiliki peran melakukan penelitian kemasyarakatan terhadap warga binaan pemasyarakatan. Hasil penelitian pemasyarakatan tersebut sebagai dasar dalam penempatan narapidana sesuai dengan tingkat resiko WBP tersebut. Pengukuran tingkat resiko terhadap narapidana juga dipergunakan untuk menentukan program pembinaan yang akan diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Program pembinaan tersebut bertujuan untuk mendorong perubahan sikap dan prilaku serta penurunan tingkat resiko warga binaan pemasyarakatan.
Litmas pembinaan awal yang dilakukan oleh PK, dimaksudkan untuk menggali informasi mendalam mengenai profil pribadi/keluarga, riwayat psikososial, bakat/kemampuan, riwayat penyakit, faktor criminogenic hingga risiko WBP. Berbagai faktor tersebut diperlukan untuk memberikan rekomendasi terbaik bagi Lapas dalam memberikan berbagai program untuk merubah perilaku WBP menjadi pribadi yang lebih baik.
“ bapak sekarang tidak memiliki banyak pilihan kecuali merubah diri, saya minta bapak untuk renungi kesalahan masa lalu dan taati aturan di dalam lapas”, ujar PK Bapas. PK juga memberi saran untuk meningkatkan ketaqwaan dengan menambah ibadah baik sholat sunnah, dzikir pagi-petang, dan tadarus Al-Quran.
Selama proses penggalian data, PK juga mengamati kondisi psikologis WBP melalui observasi dan wawancara mendalam pasca dipindah ke Pulau Nusakambangan, mengingat potensi stress akibat perubahan drastis lingkungan dari penjara umum ke Lapas Khusus Nusakambangan dan sekarang berada di lapas Maximum. Langkah ini ditempuh untuk menjaga WBP agar tetap memiliki optimisme menjalani pembinaan.