Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) ke Lapas Kelas IIB Cilacap. Kegiatan Litmas dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat dari Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap sekaligus untuk memenuhi hak dari warga binaan pemasyarakatan, Jum'at (18/11/2022)
Litmas menurut Pasal 1 angka 14 Permenkumham No. 35 Tahun 2018 yaitu “Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif dalam rangka penilaian untuk kepentingan Pelayanan Tahanan, Pembinaan Narapidana, dan Pembimbingan Klien”.
Salah satu warga binaan Lapas Kelas IIB Cilacap yang diwawancarai oleh petugas PK Bapas Kelas II Nusakambangan yaitu KF. KF merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Cilacap yang dipidana karena melakukan tindak pidana melanggar Undang-Undang Kesehatan. Perlu diketahui, KF merupakan warga binaan yang telah memenuhi syarat diajukan untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat.
Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu hak warga binaan pemasyarakatn sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10 UU No. 22 tahun 2022. Untuk memperoleh hak Pembebasan Bersyarat, warga binaan pemasyarakatan harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu:
Pasal 10 ayat (2): Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berkelakuan baik;
b. aktif mengikuti program Pembinaan; dan
c. telah menunjukkan penurllnan tingkat risiko.
Selain tiga syarat diatas, terdapat persyaratan lain pada Pasal 10 ayat (3) yang berbunyi “Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan”.
PK Bapas Kelas II Nusakambangan dalam melaksanakan wawancara Litmas Pembebasan Bersyarat, menegaskan kepada KF untuk tetap mematuhi kewajibannya apabila nanti program Pembebasan Bersyaratnya di setujui.
“Saat nanti program PB sudah disetujui, saya harap mas KF tetap mengerjakan kewajibannya sebagai Klien Bapas. Karena pada dasarnya, program Pembebasan Bersyarat nanti status mas KF masih berada dibawah naungan Bapas, sehingga saya harap tetap mematuhi peraturan sebagai Klien Bapas” ujar Faris, PK Bapas Nusakambangan.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen PAS) nomor PAS-09.PR.01.02 tahun 2016. Kewajiban Klien pemasyarakatan:
a. Kewajiban untuk melapor selama pembimbingan;
b. Kewajiban melaksanakan bimbingan dengan penuh tanggung jawab;
c. Kewajiban menaati peraturan dan program bimbingan;
d. Kewajiban melaporkan apabila terjadi perubahan alamat;
e. Kewajiban melapor apabila terjadi ancaman selama pembimbingan;
f. Kewajiban senantiasa tetap komunikasi dan koordinasi selama masa bimbingan dan masa percobaan selesai;
Selain kewajiban tersebut diatas, Klien Pemasyarakatan juga memiliki larangan selama menjalani program Pembebasan Bersyarat yaitu:
a. Tidak melakukan pelanggaran hukum lagi;
b. Hidup secara tidak teratur dan menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
c. Malas bekerja;
d. Tidak mengikuti/mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Pembimbing Kemasyarakatan;
e. Pindah alamat/tempat tinggal tanpa melapor pada Pembimbing Kemasyarakatan/petugas Bapas yang membimbing.
Setelah mendapatkan penjelasan mengenai kewajibannya sebagai Klien Pemasyarakatan oleh PK Bapas Nusakambangan, KF berkomitmen ketika nanti menjalani program Pembebasan Bersyarat dapat menjalankan kewajibannya dengan baik.
Menutup wawancara Litmas, PK berpesan kepada KF, “Memang larangan dan kewajiban sebagai Klien cukup banyak, namun jika memang benar-benar niat untuk berubah jadi baik, semua itu harus dipatuhi”.