Nusakambangan – Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) merupakan petugas pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas (penelitian kemasyarakatan), pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan, Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Terkait dengan Undang-undang Pemasyarakatan yang mulai diberlakukan pada 03 Agustus 2022 ini, terdapat istilah Asesor Pemasyarakatan. Asesor Pemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan asesmen terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan. PK Bapas yang juga menjadi Asesor memiliki tugas untuk melakukan penilaian Narapidana melalui asesmen risiko dan kebutuhan.
Hasil dari penilaian ini berkaitan dengan pemenuhan Hak-hak Narapidana antara lain hak mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat.
Pada hari Rabu (09/11) PK Bapas selaku asesor melakukan asesmen secara langsung terhadap WBP di Lapas. Dalam kegiatan ini, PK Bapas menyampaikan “Dari proses asesmen ini, akan disusun laporan yang akan digunakan untuk keperluan pengajuan remisi bagi WBP”.
WBP yang berhak mendapatkan remisi, harus memenuhi persyaratan tertentu yaitu berkelakukan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Oleh karena itu, jelas bahwa laporan asesmen penurunan risiko turut menjadi pertimbangan dalam pemberian hak WBP. PK Bapas turut berperan dalam melaksanakan amanat UU Pemasyarakatan dan pemenuhan atas hak bagi warga binaan.