Nusakambangan - Dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) terhadap WBP. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Pasal 2 huruf c disebutkan bahwa salah satu tujuan revitalisasi pemasyarakatan adalah meningkatkan peran pembimbing kemasyarakatan, terutama optimalisasi pemanfaatan hasil penelitian kemasyaratan dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan, Senin (16/01/2023) Hasil penelitian pemasyarakatan tersebut sebagai dasar dalam penempatan narapidana sesuai dengan tingkat resiko WBP tersebut. Pengukuran tingkat resiko terhadap narapidana juga dipergunakan untuk menentukan program pembinaan yang akan diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Program pembinaan tersebut bertujuan untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku serta penurunan tingkat resiko warga binaan pemasyarakatan. Untuk melihat tingkat resiko warga binaan pemasyarakatan, PK memiliki alat Asesmen yaitu Asesmen Risiko Residivisme Indonesia (RRI) dan Asesmen Kebutuhan Kriminogenik Indonesia yang telah menjadi acuan baku pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI. Pada kesempatan kali itu Praditya, PK Bapas Nusakambangan melaksanakan Litmas Pembinaan Awal di Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan kepada WBP atas nama A (42), PA (37) & DP (33). Ketiganya merupakan WBP dengan perkara Narkotika. Mengawali pengambilan data, WBP tersebut mengisi Surat Pernyataan Bebas Biaya dan Informed Consent untuk asesmen. Ketiga WBP tersebut memiliki kisah yang berbeda, tapi mereka adalah pengguna aktif narkotika jenis sabu hingga akhirnya mereka menjadi pengedar. Mereka sangat menyesali masa lalu yang menyebabkan mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani pembinaan di Lapas Besi Nusakambangan. “Selalu berkelakuan baik dan mematuhi semua tata tertib yang ada di Lapas” pesan Praditya sebagai Pembimbing Kemasyarakatan.