JAKARTA | Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) menyoroti lambatnya Proses Hukum terhadap Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, hal ini dikemukakan oleh Sekjen DPP Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi Baihaki Akbar, S.E., S.H kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Baihaki mempertanyakan kenapa tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh komisi anti rasuah tersebut, padahal sudah ada penetapan tersangka dan bahkan pencekalan pun telah dikeluarkan oleh pihak imigrasi.
“Padahal kasus ini dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tanggal 30 September 2020 sudah menjadi perhatian publik, sebagai perbandingan Kasus Bupati Memberamo Tengah yang hanya tiga bulan dari penetapan tersangka sudah masuk DPO, ada apa dengan ini, kenapa kasus di Mimika terkesan lambat” tanyanya.
Karena itu Lembaga Vokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi meminta secara tegas pada pimpinan KPK untuk bersikap lebih profesional dan segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
Terkait penganggaran APBD terhadap objek yang sama selama beberapa tahun (Multi Years), Lembaga Advokasi menduga ada keterlibatan DPRD terhadap kasus ini, karena penganggaran APBD harus melalui pengesahan dari DPRD.
Dengan begitu, Kami meminta kepada KPK yang menangani kasus ini, untuk lebih serius lagi mengingat APBD yang digelontorkan dari Tahun 2015-2022 untuk Gereja Kingmi ini sangat besar mencapai ratusan Miliar.
Sebelumnya ICW melalui Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW Lalola Easter Kaban mengatakan akan mengawal kasus ini dan akan menanyakan langsung kepada pimpinan KPK.
"Pada dasarnya kami mendukung kasus korupsi yang ada di Papua agar bisa segera diselesaikan secepatnya, apalagi dalam kasus di Mimika yang sudah cukup lama, " kata Lalola.
Baca juga:
Hakim Tolak Prapradilan Anak Kyai Jombang
|
Lalola juga mengatakan jika dilihat dari pengusutan kasus yang kini tengah bergulir, pihaknya menduga proyek tersebut merupakan pendanaan fiktif. Menurutnya, proyek pembangunan tempat ibadah seharusnya melalui hibah bukan menggunakan sistem penganggaran multi year.
Sumber : Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi