Nusakambangan - Selama masa pandemi pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan dan membebaskan narapidana serta anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Keputusan tersebut diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 32 tahun 2020 menjelaskan bahwa narapidana dapat diberikan program asimilasi dengan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik. Selain itu, narapidana telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana.Program asimilasi dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dengan melibatkan kelompok masyarakat. Pembimbingan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas, ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan. Kepala BAPAS wajib mengadakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian atas kegiatan program pembimbingan yang pelaksanannya dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Pembimbingan klien akan fokus pada meningkatkan kemampuan klien untuk berintegrasi secara sehat dengan masyarakat untuk mencegah residivis.Pada 7 Oktober lalu Layanan Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura (Baladewa) Bapas Nusakambangan menerima kedatangan 4 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dapat keluar dari Lapas Cilacap. AG, AN, AT, dan AD dapat keluar melalui program asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 setelah menjalani separuh masa pidananya. AG, AN, AT, dan AD sebelumnya terlibat tindak pidana pencurian, penggelapan, dan penadahan. Selama satu tahun kedepan AG, AN, AT, dan AD akan menjadi klien pemasyarakatan yang akan mendapat bimbingan dan pengawasan atas pelaksanaan program bimbingan dari PK. Awal Setiabudi seorang PK Pertama Bapas Nusakambangan menjelaskan bahwa 4 klien pemasyarakatan tersebut akan melaksananakan serangkaian kegiatan pembimbingan kepribadian dan kemandirian selama satu tahun ke depan melalui 3 tahapan. Tahap awal, lanjutan, dan akhir. Tahap awal dimulai sejak berstatus sebagai Klien hingga 1/4 (satu per empat) masa pembimbingan. Pada awal bimbingan ini klien akan didaftarkan sebagai klien, dibuatkan litmas bimbingan, diberikan program bimbingan kepribadian berupa penyuluhan kerohanian, hukum, dan mendapatkan pengawasan atas pelaksanaan program tersebut. Penyuluhan kerohanian dan hukum diharapkan dapat meningkatkan semangat perubahan perilaku ke arah positif dan ketaatan hukum. Tahap lanjutan dilaksanakan sejak berakhir pembimbingan tahap awal sampai dengan 3/4 (tiga per empat) masa pembimbingan. Setelah tahap bimbingan akhir selesai klien akan mendapatkan surat keterangan akhir pembimbingan oleh Kepala BAPAS. Pembimbingan kepribadian dan kemandirian memberikan bekal kepada klien untuk bersatu kembali ke dalam masyarakat. Berperan positif dalam kehidupan sosial dan terhindar dari pengulangan pidana, Senin (10/10/2022).