JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan permasalahan status honorer. Terlebih, lanjut Irma, pemerintah sudah memberikan surat perintah melalui Kemendagri agar semua pekerja yang berstatus honorer, kontrak untuk segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Waktu kemarin (PAW) masuk DPR, saya sempat duduk di Komisi II selama satu minggu. Di sana saya tahu kalau Kemendagri dan KemenPAN-RB menginstruksikan untuk pengangkatan pekerja status honorer menjadi ASN namun permasalahannya instruksi itu tidak di-support dengan dana, ” katanya saat mengikuti audiensi Komisi IX DPR RI dengan Pengurus Federasi Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), Pengurus DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Pengurus Himpunan Tenaga Kesehatan Non-ASN Kabupaten OKU Timur Provinsi Selatan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Untuk itu, lanjut Irma, semua masukan dari pertemuan hari ini akan diteruskan ke pemerintah. “Komisi IX akan menyurati pemerintah agar berkoordinasi dan bisa memberikan supporting atas Instruksi Presiden yang disampaikan melalui Mendagri untuk mengangkat teman-teman yang sudah mengabdikan diri untuk negara (menjadi ASN). Komisi IX bersama kalian. Kami tidak ada alat ketok, hanya ada rekomendasi. Kita akan berjuang meminta keadilan, ” komitmen politisi Partai NasDem itu.
Senada, Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska mengatakan Komisi IX akan mengawal seluruh aspirasi yang disampaikan. Pihaknya juga mendukung agar tidak ada pemberhentian (honorer) pada tahun 2023. “Kami setuju bahwa di negara ini tidak ada warga negara kelas 2, 3. Kami mau semua punya status yang sama. kami mendukung jangan ada pemberhentian pada tahun 2023, harus ini selesai dulu, diputihkan baru setop. Kita harus apresiasi mereka yang sudah mengabdikan diri untuk negara, terlebih tenaga kesehatan ini, " tegas Darul.
Sebelumnya, Ketua Umum PLKB Ni Ketut Andriyani mengatakan berdasarkan data Kepka BKKBN RI No 126 Tahun 2021 ada 15.156 non ASN yang belum diangkat menjadi ASN. “Tidak ada payung hukum dan tidak dipenuhi hak PLKB Non-ASN dengan latar belakang pendidikan yang berbeda-beda di seluruh Indonesia akan mencederai rasa keadilan dan dapat berdampak negatif pada program pemerintah dalam pengendalian jumlah penduduk, ” ungkap Ni Ketut kepada Komisi IX DPR RI.
Untuk itu, pihaknya meminta Komisi IX DPR RI untuk mendukung usulan BKKBN RI terkait pengadaan formasi jabatan fungsional penyuluh KB T.A 2022 dan berkoordinasi dengan PLKB Indonesia dengan memeprtimbangkan jumlah PLKB Non-ASN yang belum terakomodir menjadi CASN dari tiap-tiap provinsi. "Dan memberikan kesempatan yang sama terhadap PLB Non-ASN yang berlatar belakang pendidikan SLTA Sejajar dan pendidikan lainnya, ” kata Ni Ketut sembari meminta Komisi IX mendorong KemenPAN-RB dan BKKBN segera menyusun ketentuan/aturan tentang Afirmasi PPPK Jabatan Fungsional Penyuluh KB ke MenPAN-RB.